PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
a. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adl dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari k3:
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan
efisiensi kerja.
c. Mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Adanya ilmu tentang k3 :
a. Mempelajari
tentang k3
b. Melaksanakan tentang
k3
c. Memperoleh
hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja
Sasaran k3 :
a. Menjamin
keselamatan pekerja
b. Menjamin
keamanan alat yang digunakan
c. Menjamin proses
produksi yang aman dan lancer
Norma-norma yang harus dipahami
dalam k3 :
a. Aturan
yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
c. Resiko kecelakaan dan
penyakit kerja
Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Dasar hukum k3 :
a. UU No.1 tahun 1970
b. UU No.21 tahun 2003
c. UU No.13 tahun 2003
d. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Hambatan dari penerapan k3 :
a.
Hambatan dari sisi pekerja/
masyarakat :
b.
Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar
c.
Banyak pekerja tidak menuntut
jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
d.
Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau
operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan
yang sebesar-besarnya.
2. Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan
kimia berbahaya.
contoh:
· abu sisa pembakaran bahan kimia
· uap bahan kimia
· gas bahan kimia
b. Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
· Kerusakan pendengaran
· Suatu suhu tubuh yang tidak
normal
c. Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
· Kerusakan penglihatan
· Pemindahan barang yang tidak
hati-hat sehingga melukai pekerja
· Peralatan kurang lengkap dan
pengamanan sehngga melukai pekerja
Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia
kerja :
a. Harzard adalah suatu keadaan
yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat
kemampuan pekerja.
b. Danger/ bahaya adalah tingkat
bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak
sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c. Risk adalah prediksi tingkat
keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d. Incident adalah memunculnya
kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang
melebihi ambang batas normal.
e. Accident adalah kejadan bahaya
yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun
peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan
kerja
a. Pengendalian teknik
Contoh:
· Mengganti prosedur kerja
· Menutup atau mengisolasi bahan
bahaya
· Menggunakan otomatisasi pekerja
· Ventilasi sebaga pengganti
udara yang cukup
b. Pengendaan administrasi
Contoh:
· Mengatur waktu yang pas/ sesuai
antara jam kerja dengan istirahat
· Menyusun peraturan k3
· Memasang tanda-tanda peringatan
· Membuat data bahan-bahan yang
berbahaya dan yang aman
· Mengadakan dan melakukan
pelatihan system penanganan darurat
Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a. Perlindungan badan yang meliputi seluruh
badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang harus
mengadakan pengecekan berkala.
d. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm,
alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur
evakuasi yang khusus.
Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai
bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang
di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a. Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat
melukai kepala.
b. Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
trasportasi.
c. Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang
bising.
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e. Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang
kualitas udaranya kurang bagus.