1. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan dan bahari,
terdiri dari 17.508 pulau, 3,7 km2 juta lautan dan garis pantai sepanjang
81.000 km tersebar luas antara 60o LU-110o LS
dan 950o BT-1410o BT. Secara geografis, wilayah
Indonesia berada pada posisi yang strategis antara dua benua dan dua samudera.
Posisi ini menyebabkan Indonesia memiliki potensi perikanan sangat besar,
dimana perikanan merupakan salah satu subsektor pertanian yang menopang perekonomian
Indonesia (DKP Provinsi Jawa tengah, 2005 cit Kartika, 2010).
Perikanan merupakan salah satu aktivitas yang
memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu bangsa (Fauzi, 2006).
Seperti yang telah disinggung diatas, perikanan ini merupakan sektor pertanian
yang menopang perekonomian.
Sumberdaya perikanan merupakan barang umum (good
common) yang bersifat open access, artinya setiap orang berhak
menangkap ikan dan sumberdaya hayati lainnya kapan saja, dimana saja, berapapun
jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Hal ini mirip dengan ”hukum rimba” dan
”pasar bebas”. Secara empiris, keadaan ini menimbulkan dampak negatif, antara
lain apa yang dikenal dengan tragedy of common (perebutan
sumberdaya) baik berupa kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan maupun
konflik antar orang yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, perlu diatur
regulasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan. Sumberdaya
perikanan yang bersifat diperbaharui (renewable) ini menuntut adanya
pengelolaan dengan pendekatan yang bersifat menyeluruh dan hati-hati (Fauzi,
2006 cit Kartika, 2010).
1.2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Agar
mahasiswa mengetahui penyebab kerusakan – kerusakan yang terjadi pada
sumberdaya perikanan.
2. Agar
mahasiswa mengetahui cara pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut agar
tetap ada dan berkelanjutan.
2. PERMASALAH
Berdasarkan uraian sebelumnya menunjukkan
bahwa sumberdaya perikanan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian
nasional, sehingga keberadaan sumberdaya perikanan ini merupakan peluang bagi
sumber pertumbuhan ekonomi nasional dan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Namun, pada kenyataanya potensi sumberdaya perikanan di Indonesia
masih belum bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan arif. Terjadinya
penangkapan ikan yang berlebihan (eskploitasi) menyebabkan besarnya jumlah ikan
yang ditangkap tidak sebanding dengan kemampuan sumberdaya ikan untuk pulih
kembali (overfishing). Terjadinya overfishing ini
disebabkan oleh illegal fishing yang marak terjadi.
Illegal fishing dapat diartikan
sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum. Kegiatan Illegal Fishing
yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah
pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa
negara tetangga (neighboring countries). Kegiatan illegal fishing juga
dilakukan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII). Beberapa modus/jenis kegiatan
illegal yang sering dilakukan KII, antara lain: penangkapan ikan tanpa izin
(Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi
melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan,
pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan,
pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan
kapal), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan
menggunakan bahan kimia sepertisodium atau Potassium
sianida, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang
membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.
penangkapan
dengan menggunakan bahan peledak
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
peledak merupakan cara yang sering digunakan didalam memanfaatkan sumberdaya
perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan
ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang
kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang
terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan
ikan menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain matinya berbagai jenis
ikan dalam berbagai ukuran, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang
bukan merupakan sasaran penangkapan.
Kegiatan
penangkapan dengan menggunakan bahan beracun/bahan kimia
Selain penggunaan bahan peledak didalam
penangkapan ikan diderah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan
adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun
yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium
atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen
terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan
penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum
dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup. Disamping mematikan
ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan
terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni
menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah
karang mati.
Kegiatan
penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl
Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan
illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang.
Kegiatan ini merupakan
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
3.
PEMBAHASAN
Bertolak dari permasalahan-permasalahan pada
sumberdaya perikaan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tindakan pengelolaan
yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
Dalam menanggulangi permasalahan illegal
fishing yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang
berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya
kegiatan tersebut seperti:
· Peningkatan
kesadaran masyarakat
Peningkatan
kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
· Peningkatan
pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
· Melakukan
penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang
bertanggung jawab.
Dalam hal ini diperlukan ketegasan dalam
menjalankan hUkum yang berlaku sehingga pelaksanaan dari hukum tersebut
benar-benar laksanakan. Meningkatkan pengawasan dengan membuat badan khusus
yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing. Yang
berperan di sini adalah pemerintah maupun melibatkan masyarakat dalam hal
pengawasan dari terjadinya kegiatan illegal fishing tersebut. Operasi
pengawasan ini dimaksudkan untuk memantau dan mengawasi dan melakukan
pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penangkapan maupun kegiatan
pengangkutan/pengumpulan ikan baik dilakukan oleh nelayan tradisional maupun
pengusaha perikanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dari kegiatan operasi pengawasan ini
diharapkan nantinya akan tercipta kegiatan penangkapan dan
pengangkutan/pengumpulan ikan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan
dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
· Penerapan
pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, yaitu dengan
mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya saat ini dan untuk generasi mendatang.
Pengelolaan SDI berkelanjutan tidak melarang penangkapan ikan secara
komersil/ekonomi, tetapi dengan persyaratan tidak melampaui daya dukung
lingkungan perairan. Berkelanjutan berarti tidak lepas dari 3 tujuan
pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi, ekonomi, dan social. Secara ekologi
yaitu dengan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati / biodiversity sehingga
pemanfaatan sumberdaya SDI dapat berkesinambungan. Secara ekonomi, kegiatan
pengelolaan SDI dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi. Secara social, dapat
menciptakan pemerataan hasil, mobilitas social, hubungan social, partisipasi
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
· Pengelolaan
sumberdaya perikanan berbasis kearifan Lokal/tradisional
Kearifan Lokal/tradisional bukan hanya
menyangkut pengetahuan atau pemahaman masyarakat adat tentang manusia dan
bagaimana relasi yang baik di antara manusia, melainkan juga menyangkut
pengetahuan, pemahaman dan adat kebiasaan tentang manusia, alam dan bagaimana
relasi di antara semua penghuni komunitas ekologi. Menurut Biasane (2004),
seluruh kearifan lokal dihayati, dipraktikan, diajarkan dan diwariskan dari
satu generasi ke generasi lain yang sekaligus membentuk pola perilaku manusia
sehari -hari baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam dan yang gaib.
Salah satu bentuk kearifan lokal adalah hak ulayat laut. Hak ulayat laut
merupakan suatu sistem dengan beberapa orang atau kelompok sosial yang
memanfaatkan wilayah laut dan mengatur tingkat eksploitasinya, termasuk
melindungi dari eksploitasi yang berlebihan.
IV. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari uraian
di atas adalah
1. Bahwa
perlunya tindakan pengelolaan sumberdaya perikanan bertujuan untuk menjaga
kelestarian dan kesinambungan dari sumberdaya perikanan itu sendiri untuk
ketersediaannya di masa sekarang dan akan dating.
2. Pengelolaan
sumberdaya perikanan tersebut harusnya melibatkan berbagai elemen, baik
pemerintah maupun masyarakat sekitar/ nelayan.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika, S. 2010. Strategi pengelolaan
sumberdaya Perikanan berbasis ekosistem di pantura Barat provinsi jawa tengah.
Mukhtar. 2011. Illegal Fishing di Indonesia
Naibaho, P. 2011. Kerusakan Ekosistem
Perairan Khususnya Terumbu Karang Akibat Alat Tangkap Ikan Yang Ilegal (Illegal
Fishing).Http://Pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karang-akibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/. (13
Maret 2012).
Sulaiman. 2011. Kearifan Lokal di laut Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar