Rabu, 02 Oktober 2013

MANAJEMEN LINGKUNGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN



1.     PENDAHULUAN

1.1.           Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan dan bahari, terdiri dari 17.508 pulau,  3,7 km2 juta lautan dan garis pantai sepanjang 81.000 km tersebar luas antara    60LU-110o LS dan 950o BT-1410BT. Secara geografis, wilayah Indonesia berada pada posisi yang strategis antara dua benua dan dua samudera. Posisi ini menyebabkan Indonesia memiliki potensi perikanan sangat besar, dimana perikanan merupakan salah satu subsektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia (DKP Provinsi Jawa tengah, 2005 cit Kartika, 2010).
Perikanan merupakan salah satu aktivitas yang memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu bangsa (Fauzi, 2006). Seperti yang telah disinggung diatas, perikanan ini merupakan sektor pertanian yang menopang perekonomian.
Sumberdaya perikanan merupakan barang umum (good common) yang bersifat open access, artinya setiap orang berhak menangkap ikan dan sumberdaya hayati lainnya kapan saja, dimana saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Hal ini mirip dengan ”hukum rimba” dan ”pasar bebas”. Secara empiris, keadaan ini menimbulkan dampak negatif, antara lain apa yang dikenal dengan tragedy of common (perebutan sumberdaya) baik berupa kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan maupun konflik antar orang yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, perlu diatur regulasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan. Sumberdaya perikanan yang bersifat diperbaharui (renewable) ini menuntut adanya pengelolaan dengan pendekatan yang bersifat menyeluruh dan hati-hati (Fauzi, 2006 cit Kartika, 2010).
1.2.         Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.        Agar mahasiswa mengetahui penyebab kerusakan – kerusakan yang terjadi pada sumberdaya perikanan.
2.        Agar mahasiswa mengetahui cara pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut  agar tetap ada dan berkelanjutan.


2.     PERMASALAH

Berdasarkan uraian sebelumnya menunjukkan bahwa sumberdaya perikanan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional, sehingga keberadaan sumberdaya perikanan ini merupakan peluang bagi sumber pertumbuhan ekonomi nasional dan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada kenyataanya potensi sumberdaya perikanan di Indonesia masih belum bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan arif. Terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan (eskploitasi) menyebabkan besarnya jumlah ikan yang ditangkap tidak sebanding dengan kemampuan sumberdaya ikan untuk pulih kembali (overfishing). Terjadinya overfishing ini disebabkan oleh illegal fishing yang marak terjadi.
Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum.  Kegiatan Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries). Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII). Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain: penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan, pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia sepertisodium atau Potassium sianida, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.

penangkapan dengan menggunakan bahan peledak
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain matinya berbagai jenis ikan dalam berbagai ukuran, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan.

        

   Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan beracun/bahan kimia

Selain penggunaan bahan peledak didalam penangkapan ikan diderah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati.

     Kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl

Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.

3.        PEMBAHASAN

Bertolak dari permasalahan-permasalahan pada sumberdaya perikaan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tindakan pengelolaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut seperti:
·           Peningkatan kesadaran masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
·           Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
·           Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini diperlukan ketegasan dalam menjalankan hUkum yang berlaku sehingga pelaksanaan dari hukum tersebut benar-benar laksanakan. Meningkatkan pengawasan dengan membuat badan khusus yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing. Yang berperan di sini adalah pemerintah maupun melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan dari terjadinya kegiatan illegal fishing tersebut. Operasi pengawasan ini dimaksudkan untuk memantau dan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penangkapan maupun kegiatan pengangkutan/pengumpulan ikan baik dilakukan oleh nelayan tradisional maupun pengusaha perikanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dari kegiatan operasi pengawasan ini diharapkan nantinya akan tercipta kegiatan penangkapan dan pengangkutan/pengumpulan ikan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.

·           Penerapan pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya saat ini dan untuk generasi mendatang. Pengelolaan SDI berkelanjutan tidak melarang penangkapan ikan secara komersil/ekonomi, tetapi dengan persyaratan tidak melampaui daya dukung lingkungan perairan. Berkelanjutan berarti tidak lepas dari 3 tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi, ekonomi, dan social. Secara ekologi yaitu dengan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati / biodiversity sehingga pemanfaatan sumberdaya SDI dapat berkesinambungan. Secara ekonomi, kegiatan pengelolaan SDI dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi. Secara social, dapat menciptakan pemerataan hasil, mobilitas social, hubungan social, partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
·           Pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis kearifan Lokal/tradisional
Kearifan Lokal/tradisional bukan hanya menyangkut pengetahuan atau pemahaman masyarakat adat tentang manusia dan bagaimana relasi yang baik di antara manusia, melainkan juga menyangkut pengetahuan, pemahaman dan adat kebiasaan tentang manusia, alam dan bagaimana relasi di antara semua penghuni komunitas ekologi. Menurut Biasane (2004), seluruh kearifan lokal dihayati, dipraktikan, diajarkan dan diwariskan dari satu generasi ke generasi lain yang sekaligus membentuk pola perilaku manusia sehari -hari baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam dan yang gaib. Salah satu bentuk kearifan lokal adalah hak ulayat laut. Hak ulayat laut merupakan suatu sistem dengan beberapa orang atau kelompok sosial yang memanfaatkan wilayah laut dan mengatur tingkat eksploitasinya, termasuk melindungi dari eksploitasi yang berlebihan.

IV.             KESIMPULAN

Adapun kesimpulan yang diperoleh dari uraian di atas adalah
1.        Bahwa perlunya tindakan pengelolaan sumberdaya perikanan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan dari sumberdaya perikanan itu sendiri untuk ketersediaannya di masa sekarang dan akan dating.
2.        Pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut harusnya melibatkan berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar/ nelayan.

DAFTAR PUSTAKA

Kartika, S. 2010. Strategi pengelolaan sumberdaya Perikanan berbasis ekosistem di pantura Barat provinsi jawa tengah.


Naibaho, P. 2011. Kerusakan Ekosistem Perairan Khususnya Terumbu Karang Akibat Alat Tangkap Ikan Yang Ilegal (Illegal Fishing).Http://Pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karang-akibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/. (13 Maret 2012).

Sulaiman. 2011. Kearifan Lokal di laut Aceh

Senin, 13 Mei 2013


Ajaran dasar dan implementasi wawasan nusantara

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
  • Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
4. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.         Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.         Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.         Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.         Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan Wawasan Nusantara

a.         Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b.         Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.         Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d.         Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.         Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f.          Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Aspek Politik
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.
Aspek Ekonomi
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek  Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.

http://blogtiara.wordpress.com/2009/12/24/wawasan-nusantara/